Oleh: Efriza

Direktur Eksekutif Pusat Studi Kemanusiaan dan Pembangunan (PSKP)

RIUH-rendah konflik internal Partai Demokrat pemberitaannya cenderung mengalami penurunan dalam headline di media massa. Sejak keluarnya keputusan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 31 Maret 2021, yang menolak permohonan Moeldoko untuk mengesahkan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB), disebabkan karena dokumen yang diajukan dianggap tidak lengkap.  

Sejak awal Konflik Internal Partai Demokrat, penulis sudah menyatakan, konflik ini hanya konflik internal semata. Meski begitu, di asumsi publik, pemerintah tetap saja dijadikan sasaran atas terjadinya konflik internal tersebut.

Namun, ketika persoalan kekisruhan Partai Demokrat terkait hukum administrasi negara itu telah memperoleh keputusan, ditambah dengan menguntungkan kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), keputusan ini disambut dengan suka-cita yang menganggap pemerintah telah bertindak objektif dan menyelamatkan demokrasi. Padahal sejak awal, sudah terlihat bahwa pemerintah tidak turut campur atas konflik internal tersebut.