Saat itu, pemerintah telah mengakui yang masih sah adalah kubu dari Partai Demokrat kepemimpinan AHY, itu ditegaskan oleh Mahfud MD selaku Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), bahwa pemerintah masih mencatat kepengurusan resmi Partai Demokrat masih dipegang oleh AHY.
Sikap ini kembali ditunjukkan dengan keputusan dari Kemenkumham setelah melakukan verifikasi atas kelengkapan data dari kubu Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB).
Dinyatakan berdasarkan dari hasil pemeriksaan dan/atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik, ternyata yang dipersyaratkan masih ada beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi.
Sehingga, dengan dikeluarkannya keputusan Kemenkumham maka menunjukkan persoalan kekisruhan internal Partai Demokrat dibidang hukum administrasi negara telah selesai, urusan selanjutnya berada di luar pemerintah, dan sudah semestinya bukan urusan pemerintah lagi, (IG, mohmahfudmd, Rabu 31 Maret 2021).
Selanjutnya, sikap Presiden Joko Widodo juga sudah tepat. Presiden Jokowi tidak terpengaruh desakan dari luar pemerintah, yang mengiring kepada upaya agar dilakukan reshuffle terhadap Moeldoko.
