KENDARI, TELISIK.ID - Polisi Hutan (Polhut) Sulawesi Tenggara melakukan pemasangan papan larangan di lokasi yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan, guna mencegah aktivitas illegal logging dalam hutan.

Maraknya aktivitas illegal logging yang dilakukan para oknum profesional atau penyelundup, menyebabkan kawasan hutan mengalami kerusakan yang dapat mengancam kelestarian hutan.

Kerusakan hutan adalah berkurangnya luasan area hutan, kerusakan ekosistem hutan yang biasa disebut degradasi hutan, juga dapat dipengaruhi oleh penggundulan dan alih fungsi lahan hutan atau biasa diistilahkan dengan deforestasi.

Kawasan hutan Sulawesi Tenggara yang mengalami kerusakan, dapat membuat para satwa liar yang menjadikan kawasan hutan sebagai habitatnya akan bermigrasi mencari habitat baru yang lebih sesuai.

Pemasangan spanduk pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Desa Kumbewaha Kecamatan Siontapina Kabupaten Buton. Foto: Ist