• Larangan membawa senjata api, benda tajam, benda tumpul, bahan berbahaya seperti korosif, oksidasi, radioaktif, beracun, mudah terbakar, serta bahan peledak.
Hal tersebut diatur berdasarkan SKEP 2765/XII/2010 tentang tata cara pemeriksaan penumpang, personel pesawat udara dan barang bawaan yang diangkut dengan pesawat udara dan perseorangan.
Baca Juga: Wanita di Kolaka Tewas Tergantung di Pohon Cokelat
Khusnudin juga mengingatkan bahwa bercanda tentang bom atau melakukan kegiatan berbahaya seperti bermain layang-layang, menerbangkan drone, atau balon udara di kawasan penerbangan merupakan pelanggaran.
Semua aturan ini diatur dalam KM 39 tahun 2024 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional.
