JAKARTA, TELISIK.ID - Perubahan dan kepastian besaran iuran kembali menjadi perhatian publik seiring dinamika kebijakan jaminan kesehatan nasional yang terus berjalan.
Hingga akhir Maret 2026, pemerintah masih mempertahankan skema iuran yang berlaku, dengan penyesuaian berdasarkan kategori peserta serta perlindungan bagi kelompok rentan yang tetap dijaga.
Pemerintah melalui BPJS Kesehatan memastikan bahwa besaran iuran per 23 Maret 2026 belum mengalami perubahan.
Skema yang digunakan masih mengacu pada regulasi sebelumnya, dengan pembagian kelompok peserta yang mencerminkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Melansir CNBC Indonesia, Selasa (24/3/2026), kelompok pertama adalah Penerima Bantuan Iuran atau PBI. Peserta dalam kategori ini merupakan masyarakat miskin dan rentan yang iurannya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
