Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen negara dalam menjamin akses layanan kesehatan tanpa beban biaya bagi kelompok yang membutuhkan.
Sementara itu, bagi peserta Pekerja Penerima Upah atau PPU, iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji bulanan. Rinciannya, sebesar 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen ditanggung oleh pekerja. Skema ini berlaku baik untuk pegawai di instansi pemerintah maupun sektor swasta.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Ingatkan Peserta JKN Lakukan Skrining Riwayat Kesehatan Sebelum Akses Layanan
Untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah, besaran iuran dibedakan berdasarkan kelas layanan yang dipilih. Pembagian ini memberikan fleksibilitas bagi peserta dalam menentukan kemampuan pembayaran sekaligus jenis layanan yang diakses.
Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan per Maret 2026:
