* Kondisi ekonomi keluarga secara keseluruhan.

Apabila BLT Kesra kembali disalurkan, persyaratan penerima diperkirakan masih mengacu pada ketentuan sebelumnya, yakni:

* Warga Negara Indonesia (WNI).

* Memiliki KTP dan Kartu Keluarga yang masih berlaku.

* Terdaftar dalam DTSEN.