* Kondisi ekonomi keluarga secara keseluruhan.
Apabila BLT Kesra kembali disalurkan, persyaratan penerima diperkirakan masih mengacu pada ketentuan sebelumnya, yakni:
* Warga Negara Indonesia (WNI).
* Memiliki KTP dan Kartu Keluarga yang masih berlaku.
* Terdaftar dalam DTSEN.
