Baca juga: PPP Menang Pilkada 13 Daerah di Jatim

Jika merujuk jadwal sesuai PKPU Nomor 5 tahun 2020, idealnya dimulai 10 Desember 2020. Namun beberapa daerah memulai hari ini, 11 Desember hingga 14 Desember mendatang.

Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Konawe Utara, Syawal Sumarata. Dikatakan, PPK akan mulai merekapitulasi hasil perhitungan suara sesuai waktu yang telah ditentukan.

“Rekapitulasi dan penetapan hasil hitung suara tingkat kabupaten (KPU) untuk Pilbup dimulai 13 sampai 17 Desember 2020,” ujarnya, Jumat (11/12/2020).

Menurut Syawal Sumarata, meskipun hasil Sirekap bisa dilihat secara langsung melalui web Sirekap KPU, akan tetapi rekapitulasi secara berjenjang masih ditunggu.