Dalam sidang ini, Sulkarnain Kadir menjadi pihak yang tergugat secara perdata karena diduga telah menghilangkan jabatan dari penggugat, La Ode Kabias berdasarkan beberapa hal.

Pertama, Sulkarnain Kadir dinilai semena-mena mencopot jabatan Kabias telah dilaporkan oleh Kabias ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). KASN kemudian merekomendasikan agar Sulkarnain mengembalikan jabatan Kabias ke posisi semula, yakni Kepala Bagian Hukum DPRD Kota Kendari. Namun, Sulkarnain Kadir tidak mengindahkan hal tersebut.

Karena tidak mengindahkan rekomendasi KASN tersebut, Hiwayad berkata, kliennya tersebut dirugikan secara materi karena tidak mendapatkan tunjangan jabatan, tambahan penghasilan, dan hak-hak lainnya sebagai pejabat seusai yang tercantum dalam pasal 21 huruf a UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Kedua, Hiwayad dan kliennya menggugat Sulkarnain sebagai seorang subjek hukum, bukan menggugatnya atas jabatannya yang saat itu merupakan Wali Kota Kendari. Sebagai mana yang ia sampaikan pada laporan kesimpulannya.

Di sisi lain, kuasa hukum Sulkarnain Kadir, Muhammad Ridwan Zainal mengungkapkan, kasus yang menjerat kliennya tersebut tidak bisa masuk dalam wilayah perdata.