JAKARTA, TELISIK.ID - Tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu tahun 2025 terus bergerak seiring proses administrasi di berbagai instansi pemerintah, dimana sejumlah daerah masih menuntaskan penetapan Nomor Induk sebelum melanjutkan ke tahap penerbitan surat keputusan pengangkatan resmi.

Proses pemenuhan administrasi bagi PPPK Paruh Waktu tahun 2025 masih berjalan dan belum tuntas merata di seluruh instansi. Berdasarkan perkembangan terbaru, sejumlah kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah masih memproses penetapan Nomor Induk (NI) sebagai syarat wajib sebelum SK pengangkatan diterbitkan.

Informasi perkembangan tersebut diperbarui melalui kanal resmi BKN, terutama dari masing-masing Kantor Regional yang menangani usulan daerah sesuai wilayah kerjanya.

Hingga awal November 2025, beberapa instansi melaporkan progres signifikan, namun sebagian lain masih melengkapi kelengkapan berkas dan validasi administrasi sebelum masuk tahap finalisasi.

Melansir Tirto, Sabtu(15/11/2025), di sisi lain, PPPK Paruh Waktu sendiri merupakan bagian dari skema ASN yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan sistem paruh waktu. Mekanisme pengangkatannya sama dengan PPPK reguler, namun pengaturan jam kerja serta penggajiannya menyesuaikan kebijakan instansi berdasarkan ketersediaan anggaran.