Sebagai informasi tambahan, berikut adalah tahapan Pilkada Serentak 2024 yang harus diketahui:

1. Perencanaan Program dan Anggaran: 26 Januari 2024.

2. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: 18 November 2024.

3. Penetapan Tata Cara dan Jadwal Pemilihan: 18 November 2024.

4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April - 5 November 2024.