Oleh: Rifqi Aunur Rahman

Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Haluoleo Kendari

AKHIRNYA empat oknum TNI pelaku lapangan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus berhasil ditangkap. Danpuspom TNI menyebut para pelaku merupakan oknum Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Fakta ini jelas mengejutkan publik, sebab peristiwa ini tidak lagi dianggap sebagai kriminal biasa karena keterlibatan institusi negara BAIS.

Musibah yang menimpa Andrie Yunus tidak lepas dari melemahnya supermasi sipil dalam kehidupan bernegara. Supermasi sipil merupakan kondisi kekuatan militer berada di bawah otoritas sipil yang sah. Militer juga tidak berhak mencampuri urusan di luar fungsi pertahanan negara. Prinsip ini menjadi fondasi penting dalam sistem demokrasi agar tidak terjadi dominasi militer dalam kehidupan sipil. Tanpa supermasi sipil demokrasi akan kehilangan arah dan berpotensi kembali pada pola pemerintahan yang otoritarian.

Apabila merujuk dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, supermasi sipil telah menjadi bagian penting dari semangat reformasi sejak 1998. Sejarah kelam di masa lalu ketika kekuatan militer mendominasi ruang sipil melalui Dwifungsi ABRI sehingga menciptakan praktik kekuasaan yang tertutup dan minim kontrol publik. Oleh karena itu reformasi lahir untuk mengembalikan tugas militer sebagai pertahanan negara. Bukan sebagai aktor yang bebas bergerak di ruang sipil. Sehingga prinsip ini menjadi pijakan dalam pembentukan berbagai regulasi, termasuk undang-undang tentang TNI.