Solusi Mewujudkan Supremasi Sipil
Dalam hal ini, ada dua solusi untuk mewujudkan supermasi sipil bagi demokrasi yang sehat. Pertama, bahwa negara harus meninjau kembali revisi Undang-undang TNI yang sudah disahkan. Proses revisi harus dilakukan secara transparan, partisipatif, serta berorientasi pada penguatan supremasi sipil. Setiap upaya langkah militer mendominasi ruang sipil harus ditolak secara tegas. UU TNI nantinya harus memperjelas batas peran TNI sebagai alat pertahanan negara, bukan memperluasnya ke wilayah sipil yang bukan domainnya.
Kedua, negara harus tetap berkomitmen dan membuktikan secara langsung dalam melindungi hak-hak masyarakat, khususnya hak dalam berpendapat. Proses hukum terhadap oknum TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman Andrie Yunus harus dilakukan secara transparansi dan akuntabel. Pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus harus mengungkap motif dan aktor intelektual. Hal ini penting untuk mencegah adanya impunitas dalam tubuh militer dan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Idealnya sebagai negara demokrasi, supermasi sipil harus diletakkan sebagai prinsip yang paling utama dan tidak dapat dikompromikan dalam negara demokrasi. Pengawasan sipil terhadap militer, pembatasan peran TNI di luar fungsi pertahanan, serta perlindungan terhadap warga sipil yang berpendapat merupakan bagian penting dalam upaya tersebut. Tanpa langkah yang tegas, demokrasi yang sehat tidak akan pernah lagi berdiri kokoh di bawah bayang-bayang kekuasaan yang tidak terkendali.
Oleh karenanya, negara harus berani mengambil sikap tegas untuk menunjukkan keberpihakan yang jelas kepada supermasi sipil. Kasus yang menimpa Andrie Yunus harus menjadi bahan refleksi bagi negara untuk membenahi suatu kebijakan, bukan membuka arah bagi kemunduran. Supermasi sipil merupakan konsep fondasi yang kuat bagi masa depan demokrasi Indonesia. Apabila ruang sipil kerap dibatasi, maka fondasi demokrasi yang sehat akan terancam runtuh. (*)
