Dalam Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia, yang diterima dengan suara bulat oleh Majelis Umum PBB (10 Desember 1948), dalam artikel no.25-nya menyatakan bahwa: ”Tiap orang mempunyai hak hidup pada standar yang layak untuk kesehatan dan kesejahteraan mereka, dan keluarga mereka, termasuk hak untuk mendapat makanan, perumahan, dan pelayanan kesehatan.”

Deklarasi di atas berarti bahwa sejak saat itu organisasi negara-negara telah memandang bahwa hidup dan kesehatan sangat berkaitan dengan HAM. Termasuk di dalamnya penyelenggara pemilu di Indonesia. Mereka juga memiliki HAM untuk hidup dan sehat sebagai manusia. Terlebih karena Konstitusi Negara Republik Indonesia juga mengatur hak warga negara untuk hidup dan sehat. Baik dalam Pembukaan UUD RI 1945 maupun dalam batang tubuhnya.  

Pembukaan UUD RI 1945 mengatakan bahwa “Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum.” Sedang pada batang tubuhnya, Pasal 28 H ayat (1) “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Selanjutnya, Pasal 28 H ayat (3) Hak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

Artinya, baik Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia, yang diterima dengan suara bulat oleh Majelis Umum PBB (10 Desember 1948) maupun Konstitusi Negara RI, UUD 1945, menghendaki agar hidup dan kesehatan setiap warga negara termasuk penyelenggara pemilu, wajib dilindungi, dimitigasi, dan mendapatkan jaminan sosial.  

Mitigasi Risiko Penyelengga Pemilu