Penyesuaian yang dimaksud adalah untuk petugas penyelenggara pemilu selama ini merupakan peserta mandiri. Karena ia menjadi petugas penyelenggara pemilu maka seharusnya status berubah menjadi penerima kerja. Pemberi kerjanya adalah Negara dalam hal ini pemerintah.  

Karena itu, seharusnya pemerintah mengambil alih pembayaran iuran Jaminan Kesehatannya. Bila kebetulan ia sudah berkeluarga maka pemerintah pun wajib membayarkan anggota keluarganya tersebut.

Pertanyaan berikut adalah bagaimana dengan Jaminan Ketenagakerjaan? Menurut penulis, setidaknya pemerintah memberinya Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian kepada petugas penyelenggara pemilu tersebut.  

Baca Juga: Liberalisasi Pergaulan Akibatkan Penyakit Sifilis Meningkat

Jaminan Kecelakaan Kerja sangat penting sebab potensi terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja bagi petugas penyelenggara pemilu sangat tinggi. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan menjadi disabilitas.