Negara harus hadir untuk memberikan perlindungan sosia berupa jaminan sosial kepada mereka. Minimal mendapatkan Jaminan Kesehatan (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKm). Karena itu bila petugas penyelenggara pemilu atau keluarganya sakit maka ia tidak perlu mengeluarkan uang dari sakunya sendiri.
Demikian pula bila terjadi kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja yang berakhir dengan disabilitas, maka anggota keluarga tidak perlu terbebani sebab sudah ada BPJS Ketenagakerjaan membiayainya. Menanggung biaya pengobatan dan perawatan, rehabilitasi, pengangkutan/transportasi dari tempat kecelakaan ke rumah sakit, dan satunan disabilitas. Hal yang sama meninggal dunia maka BPJS Ketenagakerjaan akan membayar Jaminan Kematian (JKm). (*)
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
