Oleh: Zaenal Abidin
Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia Periode 2012-2015
BERDASARKAN informasi KPU: https://infopemilu.kpu.go.id., pemungutan dan perhitungan suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden berlangsung 14 Februari 2024 dan 15 Februari 2024. Artinya, kurang lebih lima bulan lagi pesta demokrasi tersebut akan berlangsung. Kita sangat berharap agar seluruh rangkaiannya berlangsung lancar dan tanpa menyisakan polemik sesudahnya.
Masih segar dalam ingatan kita, terjadinya polemik serius terkait status kesehatan Presiden yang terpilih di dalam Sidang Umum MPR RI, 1999. Paling menonjol setelah empat orang dokter menyampaikan surat rekomendasi kepada Ketua DPR RI dan terpublikasi luas, Maret 2001. Isinya menjelaskan status kesehatan Presiden ditinjau dari tiga faktor: saraf, kejiwaan, dan penglihatan.
Karena itu, menjelang Pemilu 2004, melalui suratnya, KPU meminta bantuan PB IDI sebagai organisasi profesi dokter satu-satunya, yang imparsial untuk menilai kesehatan bakal calon (balon) Presiden dan Wakil Presiden 2004. Secara kebetulan, di dalam UU No.23 Tahun 2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terdapat syarat, “mampu secara rohani dan jasmani”.
