KPU beralasan, ingin meletakkan keputusannya dalam kerangka positif, profesional, dan bersifat teknis adminatratif (bukan politis) guna menjamin proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang berkualitas. Karena itu, PB IDI pun menyambut baik ajakan KPU dan juga berusaha meletakkan dalam kerangka tanggung jawab profesi kepada bangsa dan negara.
Penyusunan Panduan Penilaian
Setelah KPU memberi sinyal akan meminta bantuan IDI maka PB IDI segera melakukan rapat terbatas. Rapat yang dipimpin oleh Ketua Umum PB IDI (Prof. Farid A. Moeloek) didampingi Wakil Ketua Umum (dr. Fachmi Idris) tersebut langsung masuk kepada inti persoalan. Dokter Fachmi mengatakan bahwa IDI belum memiliki pengalaman dan belum punya panduan penilaian kesehatan balon Presiden dan Wakil Presiden. Karena itu, perlu penyusunan panduan yang mengacu standar profesi dokter.
Sebelum menyusun panduan, PB IDI kembali bertemu KPU guna menanyakan syarat sehat seperti apa yang dimintanya. Namun KPU belum bisa memberi jawaban sebab syarat yang tercantum di dalam UU No. 23 Tahun 2003 sebab sangat normatif. Karena itu PB IDI minta penjelasan mengenai tugas utama Presiden dan Wakil Presiden dalam kesehariannya? KPU kemudian menjelaskan secara singkat dan selebihnya meminta IDI untuk menginterpretasikan sebagaimana syarat yang ada di dalam undang-undang.
Berdasarkan permintaan KPU tersebut, PB IDI mengadakan rapat dengan dewan penasehat, ketua-ketua majelis, dan beberapa dokter senior. Hadir pula Karumkit RSPAD yang telah berpengalaman melakukan medical check up perajurit TNI. Rapat terbilang alot, sebab membahas interpretasi kalimat, “Calon Presiden harus memenuhi syarat mampu secara rohani dan jasmani untuk melakukan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.”
