Indonesia mengahadapi era pertumbuhan dan pengembangan kota. Ambisi pemerintah dalam pembangunan wilayah kota tertuang dalam sasaran pokok Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional yang dicanangkan sejak 5 tahun terakhir yakni pembangunan 10 kota baru.
Manifestasi dari rencana ini adalah proyek pengembangan perkotaan nasional atau National Urban Development Project (NUDP) hingga 2020 sebanyak 15 kota yang diskenario oleh Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Proyek pengembangan perkotaan nasional ini dilanjutkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional atau RPJMN untuk 5 (lima) tahun ke depan termasuk pemindahan ibu kota di Kalimantan Timur.
Berbagai dampak yang akan timbul dari proyek tersebut adalah aktivitas ekonomi ikutan (sektor informal), penanaman modal oleh investor baru untuk pembangunan manufaktur di kota tersebut, serta spasial urbanisasi yang tak terhindarkan.
Masa pandemi 2020 menyebabkan penundaan pembangunan kota kota yang dicanangkan tersebut. Inilah momentum yang tepat untuk mematangkan kembali rencana tata ruang kota untuk menghindari problem berkepanjangan.
