Rencana tata ruang yang tidak dipersiapkan dengan mantap akan membuka peluang terjadinya penyimpangan fungsi ruang yang pada akhirnya akan menyulitkan tercapainya tertib ruang sebagaimana telah ditetapkan dalam rencana tata ruang.

Baca juga: Bang, Pendemokrasian Polri

Kita memiliki Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang seharusnya sangat ideal untuk di implementasikan di negeri maritim yang masih memiliki space di tiap-tiap pulau. Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Ketiga unsur dalam konteks penataan ruang ini yang seharusnya dijadikan regulasi yang implementatif dalam pembangunan kota.

Unsur-unsur penting tentang konteks penataan ruang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan bisa di implementasikan dalam pembangunan dan pengembangan wilayah kota khususnya indonesia dalam National Urban Development Project (NUDP) antara lain sebagi berikut.

Perencaan Tata Ruang