Bahwa pada setiap pembangunan diperkotaan atau rencana kota baru harus mengedepankan peruntukan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional. Hal yang sering ditemukan yaitu distorsi antara dokumen yang tertera dalam RTRW dan RDTR dengan kenyataan di lapangan.

Ini disebabkan perencanaan tata ruang yang masih dicampuri suatu kepentingan kaum elit, baik itu penguasa, legislatif atau pengusaha asing yang tidak mengedepankan kepentingan ruang, keselamatan publik dan dampak lingkungan.

Pemanfaatan Ruang

Kita harus komitmen dan patuh dengan adanya pola ruang yang mengatur setiap wilayah. Sasaran pembangunan dan pengembangan wilayah kota adalah penggunaan kawasan untuk penempatan struktur ruang. Untuk menjaga keseimbangan lingkungan pembangunan perlu memperhatikan peruntukan kawasan, apakah itu sebagai kawasan lindung, kawasan budidaya dan Area Pemanfaatan Lain (APL)

Pengendalian dan Pemanfaatan Lingkungan