Dalam pembangunan kota sesuatu yang sulit dihindari jika diperhadapkan antara kepentingan ekonomi dan lingkungan sehingga acapkali terjadi penurunan fungsi lahan dan peruntukan kawasan.
Namun sangat disayangkan jika pembangunan dilakukan akibat syahwat politik semata dan miskin studi kelayakan sehingga sangat merugikan berbagai elemen.
Inilah fungsi hukum yang perlu dikaji kembali. Jika Hukum diibaratkan pisau, tak cukup jika hanya diasah tanpa memperhatikan kepada siapa bagian yang tajam tersebut digunakan.
Pembangunan dan pengembangan kota memang masih sangat diperlukan namun bukanlah segala-galanya. Masih ada banyak aspek lain yang juga harus dikembangkan dalam rangka meningkatkan daya saing dan produktivitas kota. (*)
