KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Masyarakat Kolaka Utara kini tidak perlu repot lagi untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Proses pengurusannya sudah bisa dilakukan secara online dengan tarif yang sangat terjangkau, yakni Rp 30.000 sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan Peraturan Pemerintah yang berlaku.

Humas Polres Kolaka Utara, Aipda Ahmad Syaiful mengatakan, kemudahan tersebut tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga memastikan transparansi karena pembayaran dilakukan secara digital.

"Seluruh pembayaran dilakukan melalui BRIVA (BRI Virtual Account), yang menjamin proses bebas pungli dan tidak dikenakan biaya tambahan apa pun di luar tarif resmi," ujarnya.

Baca Juga: Harga Ayam Potong di Baubau Makin Mahal Jelang Idul Adha, Masyarakat Rela Desak-desakan Pilih Ukuran Jumbo