Masyarakat cukup mengikuti prosedur online, membayar melalui BRIVA, lalu datang ke kantor polisi untuk mengambil SKCK yang telah selesai diproses.
SKCK sendiri berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan, dan dapat diperpanjang bila masih dibutuhkan.
Proses perpanjangan pun relatif mudah, hanya dengan membawa SKCK lama serta dokumen pendukung yang diperlukan.
Untuk melakukan pengurusan SKCK secara online, masyarakat dapat mengakses laman resmi di https://skck.polri.go.id.
Setelah mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan, pengguna akan menerima instruksi pembayaran melalui BRIVA.
