Bukti pendaftaran dan dokumen asli nantinya dibawa saat mengambil SKCK di kantor polisi terdekat.
"Jadi semua warga Kolut bisa mengurus secara mandiri via online dan lakukan pembayaran secara langsung," tutupnya.
Telisikers, berikut syarat pengurusan SKCK yang perlu disiapkan:
Untuk Warga Negara Indonesia (WNI):
Fotokopi KTP atau menunjukkan KTP asli
