"Bahwa instruksi presiden sudah diskusikan di internal. Program pemerintah kami dukung penuh, akan tetapi agar tidak kontra produktif pelaksanaannya harus bertahap," ujar Kombes Taslim, dikutip dari cnnindonesia.com, Jumat (2/9/2022).

Baca Juga: Yuk Daftar Subsidi Tepat MyPertamina, Bisa Secara Online dan Offline

Untuk tahap pertama, kata Taslim, dilakukan dengan mengubah regulasi terutama Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor. Perubahan itu menambah persyaratan layanan regident kendaraan bermotor dengan kartu peserta aktif BPJS.

Lalu setelah regulasi siap, khusus terkait layanan STNK, Polri lebih dahulu berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait impelementasi, untuk menghindari masalah di kemudian hari.

"Oleh karena ketika layanan STNK kami tolak atau tunda jika belum ada kartu BPJS akan berdampak pada keterlambatan pembayaran pajak," ungkap dia.