JAKARTA, TELISIK.ID - Seiring dengan semakin terkendalinya kondisi pandemi COVID-19, saat ini Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan PPKM Level 1 dan berbagai usaha pun sudah mulai dibolehkan dibuka.
Hal itu ditetapkan dalam Instruksi Mendagri No. 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, level 2, dan level 1 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali; serta Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1312 Tahun 2021 yang berlaku selama 14 hari, terhitung sejak tanggal 2 - 15 November 2021.
Kepala Dinas Parekraf Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menyampaikan di dalam kebijakan tersebut, telah diatur beberapa relaksasi pada sejumlah bidang. Salah satunya, bidang ekonomi, khususnya pada sektor usaha pariwisata.
Implementasi kebijakan relaksasi usaha pariwisata diserahkan kepada daerah yang sudah memasuki PPKM Level 1 COVID-19 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, penggunaan aplikasi Peduli Lindungi, pengaturan/pembatasan jumlah kapasitas pengunjung, dan jam operasional.
Terkait hal itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta No. 676 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 1 COVID-19 pada Sektor Usaha Pariwisata.
