Salah satunya, mengenai pembukaan usaha karaoke keluarga. Sesuai SK tersebut, pembukaan karaoke keluarga masih dalam tahap uji coba.
Baca Juga: Ini Isu Hangat yang Dibahas Konferensi Polwan se-Dunia di Labuan Bajo
Baca Juga: Kicauan Menteri LHK Soal Deforestasi Menuai Sorotan dari Komisi IV DPR
"Uji coba pembukaan kembali karaoke tetap menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditentukan. Diharapkan, pelaku usaha karaoke dapat menaati ketentuan operasional dari Pemerintah, hal ini bertujuan untuk tercapainya keseimbangan pemulihan ekonomi dan kesehatan," kata Andhika Permata di Jakarta, Sabtu (6/11/2021).
Dijelaskan sebagai panduan pelaksanaan untuk para pemilik/pengelola usaha rumah bernyanyi/karaoke keluarga, telah diterbitkan pula Surat Edaran Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta No.291/SE/2021 tentang Panduan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam rangka Uji Coba Pembukaan Usaha Karoke Keluarga pada Masa PPKM Level 1 COVI-19 di Provinsi DKI Jakarta.
