Menurut informasi yang diterima pihaknya, hubungan antara kedua ASN tersebut diduga telah berlangsung sekitar enam bulan.
Namun, laporan resmi mengenai persoalan tersebut baru diterima Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan pada awal Agustus 2026.
Setelah menerima laporan, pihak Dinas Pendidikan langsung melakukan penanganan terhadap persoalan tersebut.
Kholid mengatakan, pihaknya tetap berhati-hati dalam menangani kasus tersebut karena berkaitan dengan kedinasan dan status kepegawaian kedua ASN.
"Ya langsung kami tangani waktu itu. Tapi kami hati-hati betul dalam menangani itu. Karena hubungannya dengan pekerjaan dan sebagainya. Setelah kedua belah pihak tahu, ya sudah, kami tangani," ujarnya.
