Sanksi Kepegawaian Masih Menunggu

Kepala sekolah yang sebelumnya memimpin sekolah tersebut untuk sementara ditempatkan di Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan.

Posisi kepala sekolah yang ditinggalkan juga telah diisi oleh pelaksana tugas atau Plt.

Sementara itu, sanksi kepegawaian lebih lanjut terhadap kedua ASN tersebut masih menunggu keputusan pimpinan, dalam hal ini Plt Bupati Pekalongan.

"Pokoknya sudah kami tangani urusan ini. Yang guru juga sudah kami pindah dan posisinya diganti," ujar Kholid.