Menurut Neta, alasan Kapolri diminta memanggil Habib Rizieq Shihab untuk diperiksa atas pelanggaran protokol kesehatan itu, pada denda yang diterima oleh Habib Rizieq sebesar Rp 50 juta dari Pemerintah DKI Jakarta.

“Anies sebenarnya sudah lebih dulu bertindak dengan cara memberikan denda Rp 50 juta kepada Rizieq yang dinilai telah melakukan kerumunan massa dan melanggar protokol kesehatan,” jelasnya.

Untuk diketahui, hari ini, Selasa (17/11) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kerumunan massa di acara Maulid Nabi Muhammad SAW, dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11/2020) lalu. (C)

Reporter: Rahmat Tunny

Editor: Fitrah Nugraha