MUNA, TELISIK.ID - Bupati Muna, Bachrun Labuta akan kembali mengaktifkan Kepala Desa (Kades) Kasaka, Kecamatan Kabawo, La Sanudi.

Sebelumnya, La Sanudi dinonaktifkan akibat menjadi terpidana penganiayaan terhadap warganya, La Ode Tele.

Di Pengadilan Negeri (PN) Raha, Sanudi dinyatakan terbukti bersalah dan divonis penjara selama dua bulan pada Maret 2026.

Selama menjalani masa hukumannya itu, Bupati Muna, Bachrun Labuta menunjuk Pj kades untuk menjalankan roda pemerintahan.

Baca Juga: Dua Kades PAW Muna dan Satu Hasil Pemilihan 2022 Dilantik 4 Mei