KENDARI, TELISIK.ID - Anggota DPRD Kota Kendari, Abdul Razak yang dirawat di RS Bahteramas karena terinfeksi COVID-19 kini telah dipulangkan.
"Pak Razak sudah pulang kemarin (18/8/2020)," terang Kepala Ruang Isolasi RS Bahteramas, Mulyanto Nur, Rabu (19/8/2020).
Mulyanto Nur menjelaskan, pemulangan anggota Komisi I itu, sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian ke-5 yang dikeluarkan tanggal 13 Juli 2020.
Di dalamnya mengatur pasien dinyatakan selesai isolasi apabila sudah menjalani isolasi selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi. Pasien COVID-19 kini tak perlu menunggu dua kali hasil pemeriksaan RT-PCR negatif untuk diperbolehkan pulang dari RS.
Baca juga: Komisaris Pastikan Bank Sultra Steril dari COVID-19
