BUTON UTARA, TELISIK.ID - Calon kepala desa di Buton Utara bakal melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah gugatannya ditolak oleh panitia pilkades tingkat Kabupaten Buton Utara.

Sekretaris panitia pilkades, Almin saat dihubungi enggan menanggapi perihal langkah calon kades tersebut.

"Kalau itu bukan kapasitas saya bagaimana saya mau menjawabnya itu," kata Kepala Bidang Pemerintah Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) itu, melalui telepon, Senin (25/7/2022).

Dihubungi terpisah, salah satu anggota panitia pilkades yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Buton Utara, Laode Mardan Mahfudz juga hanya menyuruh untuk meminta tanggapan soal adanya gugatan tersebut kepada ketua panitia pilkades, Alasannya, dia hanya anggota panitia.

"Ke Pak Amal (ketua panitia Pilkades) saja, mekanismenyakan mekanisme jalur hukum berarti," katanya.