Baca Juga: Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Takmir Masjid di Jawa Timur Dapat Pesangon
Padahal, surat suara yang terdapat 3 coblosan tersebut sangat bertentangan dengan Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 4 Tahun 2022 yang menjadi acuan pemilihan kepala desa di Buton Utara.
Atas hal tersebut, salah seorang calon kepala Desa Bubu Barat telah melakukan gugatan kepada pihak panitia pilkades tingkat kabupaten, namun gugatannya ditolak oleh panitia, dengan alasan bahwa gugatan seorang calon kepala desa tersebut tidak memenuhi syarat formal dan materiil.
Baca Juga: Gelar FGD di Buton, BKKBN Ungkap Strategi Pencegahan Stunting
Atas keputusan yang dianggap tidak memenuhi unsur keadilan dan menindas orang lemah itu maka dia akan melakukan upaya hukum selanjutnya melalui PTUN.
