JAKARTA, TELISIK.ID - Hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nampaknya bukan akhir dari kasus yang membelit Ferdy Sambo.

Kali ini Sambo kembali dilaporkan keluarga Brigadir J ke Polres Metro Jakarta Selatan atas sejumlah dugaan tindak pidana mulai dari pencurian hingga tindak pidana pencucian uang. Tak hanya Ferdy Sambo, keluarga Brigadir J juga melaporkan Ricky Rizal dan Putri Candrawathi.

"Pada malam hari ini kami membuat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana curian atau pencurian dengan kekerasan dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 365 KUHP juncto tindak pidana pencucian uang Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5," kata Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J dilansir dari Beritasatu.com.

Baca Juga: Video: Anak Laki-laki Ferdy Sambo Seperti Disiapkan Jadi Penerus Sang Ayah

Dikatakan, laporan ini merupakan tindak lanjut dari fakta persidangan yang mengungkap hilangnya uang Brigadir J senilai Rp 200 juta. Uang ratusan juta itu ditransfer oleh Ricky Rizal atas perintah Putri Candrawathi setelah Brigadir J dimakamkan.