Korban langsung melarikan diri menuju rumah keluarganya. Namun La Mumu dan kedua rekannya terus melakukan pengejaran dan penganiayaan terhadap korban, sehingga menyebabkan korban pingsan.
Menurut Sunarton, para pelaku sempat dilakukan pengejaran sebelum akhirnya ketiga pelaku menyerahkan diri di Mapolres Butur.
"Iya, mereka mau keluar wilayah Butur, namun kami melakukan pendekatan terhadap pihak keluarga akhirnya mereka menyerahkan diri di Polres sore tadi," ungkap Sunarton.
Ketiga pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Butur.
Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. (B)
