KENDARI, TELISIK.ID – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulawesi Tenggara (Sultra), angkat bicara menyikapi isu yang menyebutkan adanya defisit anggaran sebesar Rp 777 miliar sebagaimana disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kepala Bappeda Sultra, J Robert menegaskan informasi tersebut tidak sepenuhnya tepat. Ia menuturkan, berdasarkan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, tidak terdapat defisit, justru terdapat surplus anggaran sebesar Rp 229,69 miliar.
“Kalau merujuk pada struktur APBD yang sah dan telah ditetapkan melalui Perda, sebenarnya tidak ada defisit. Justru terdapat surplus antara pendapatan dan belanja,” ujar J Robert kepada telisik.id, Selasa (12/8/2025).
Lebih lanjut ia menjelaskan, APBD adalah dokumen publik yang disusun oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan berpedoman pada berbagai regulasi, seperti PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025.
“Struktur APBD sudah kami unggah di situs resmi pemerintah daerah. Namun, masih banyak pihak yang belum tahu atau mungkin kurang berminat untuk menelaah dokumen ini. Padahal APBD adalah bentuk pertanggungjawaban publik,” imbuhnya.
