LAMPUNG, TELISIK.ID - Setelah pindah ke agama Islam atau menjadi mualaf, seorang remaja di Lampung, Maria Devina, tidak pulang ke rumah.

Melansir okezone.com, untuk menyelesaikan masalah Maria Devina tersebut, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung melakukan mediasi.

Mediasi itu dilakukan mempertemukan Maria Devina dengan kedua orang tuanya, Josepina Noerbaity dan Denny Kurniadi.

Permintaan mediasi ini berdasarkan surat pengaduan Lembaga Advokasi Perempuan dengan Nomor: 013/B/PK/AP/Damar/XI/2021 tanggal 9 November 2021 tentang Audiensi dan Pelaporan Pengaduan Informasi, yang diajukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Damar.

Kegiatan mediasi dilaksanakan yang dilakukan di ruang subdit IV Renakta, pada Jumat (10/12/2021) tersebut, dipimpin oleh Kanit 1 Renakta AKP Andri Gustami dan didampingi Aipda Yulius yang mewakili Kasubdit IV Renakta.