Menurut Andri Gustami, LSM Damar meminta bantuan hukum agar dilakukan mediasi untuk dipertemukan antara Maria Devina dengan kedua orang tuanya.

Pasalnya, kata dia, setelah Maria Devina menjadi mualaf pihak orang tua mengalami kesulitan untuk bertemu dengan anaknya, yang mana anak tersebut sempat dititipkan di beberapa pondok pesantren di wilayah Lampung.

"Dan terakhir diketahui bahwa Maria Devina telah berada di Pondok Pesantren Alhadid 3 yang beralamat di Wilayah Depok Jawa Barat," kata Andri di ruang kerjanya, Sabtu (11/12/2021).

Baca Juga: Dalam 3 Tahun, Warga Miskin di Bombana Berkurang hingga Ratusan Jiwa

Andri menambahkan, beberapa poin hasil kesepakatan mediasi tersebut yaitu, bahwa Maria Devina masih tetap ingin belajar memperdalam agama Islam di Pondok Pesantren Al Hadid 3 yang beralamat di jalan Mandor Ancol, Pancoran Mas Depok Jawa Barat di bawah pengasuhan dan tanggung jawab Ustad Yusuf Ismail dan ustad Toipi.