Hasil mediasi tersebut dibacakan langsung di hadapan kedua orang tua Maria Devina dan dituangkan dalam surat pernyataan dengan ditandatangani oleh pihak terkait.

Kegiatan mediasi dihadiri beberapa perwakilan dari pihak keluarga dan LSM Damar di antaranya, Ust. Ansori perwakilan Dewan Daqwah Islam Lampung, Ust. Probo Rian dari Muallaf Centre Lampung, Ust. Toipin dari Pondok Pesantren Al Hadid Depok Jawa Barat, Afrintina dari LSM Damar Lampung dan kedua orang tua Maria Devina. 

Baca Juga: Peduli Semeru, Komunitas Punk Sampai Aktivis Perempuan Turun ke Jalan

Mengutip kumparan.com, secara bahasa mualaf artinya tunduk, menyerah, dan pasrah. Sedangkan secara istilah, mualaf adalah orang yang melepaskan keyakinan sebelumnya untuk memeluk agama Islam.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang mualaf di antaranya, mengucapkan dua kalimat syahadat, mandi besar, khitan, melaksanakan rukun Islam. (C)