KOLAKA TIMUR, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur, bersama Kepala BPBD Koltim Ansarullah sebagai tersangka terkait dugaan kasus korupsi dana bantuan bencana dari Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BPBN).

KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di rumah jabatan Bupati Koltim, Selasa (21/9/2021) malam.

Selain itu, KPK juga melakukan penyegelan beberapa tempat di Koltim, salah satunya ialah kamar kos dimana Ansarullah selama ini tinggal, yang terletak di Desa Orawa, Kecamatan Tirawuta.

Kamar kos yang ditempati Ansarullah tersebut langsung disegel KPK usai penangkapan.

Bahkan pihak kepolisian di Koltim terlihat sering melakukan pengawasan rutin di kamar kos tersebut.