Sebelumnya, Kasubag Perencanaan Disbunak, Arham menguraikan, petani yang ikut dalam lomba 2020 lalu tidak hanya petani yang masuk dalam kelompok program revitalisasi dengan bantuan pemerintah, tapi juga petani yang mengelola kakaonya secara swadaya.

"Sebenarnya waktu itu kami ingin mengakomodir semua petani yang ada, hanya saja keterbatasan waktu dan tenaga sehingga itu tidak memungkinkan," urainya.  

Menurut Arham, Kegiatan yang dilaksanakan 2 tahun lalu ini diikuti oleh 15 orang petani dari 14 kecamatan se-Kolaka Utara. Untuk memudahkan penilaian, panitia lomba membagi 14 kecamatan menjadi tiga zona atau wilayah yang setiap zona dinilai oleh orang-orang berkompeten di bidang kakao.

Baca Juga: Soal Polemik Pj, Mendagri Diminta Berkunjung di Buton Selatan

Diketahui, tim penilai dalam lomba saat itu yakni Nur Laha, S.Pt. M.Si, Kasubag Pembenihan Disbuk, Jamal Julidi dari PT Mars Indonesia dan Taufiq Haddi, Ketua ACD Kolut, menjadi juri zona 1 yang meliputi Kecamatan Wawo sampai Katoi.