Dengan bukti permulaan yang cukup, tim akhirnya berhasil menemukan lokasi pelaku di wilayah Abeli, Kota Kendari. Pada hari Selasa (27/8/2024), sekitar pukul 23.30 Wita, pelaku yang berusia 28 seorang wiraswasta, berhasil ditangkap.

"Pelaku kemudian diamankan di Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan," tandas Haridin. (A)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali