KOLAKA, TELISIK.ID - Komisi I DPRD Kabupaten Kolaka gelar rapat dengar pendapat (RDP), terkait adanya dugaan penyelewengan dana desa di Desa Wowa Tamboli tahun anggaran 2020, Selasa (16/3/2021).

Dalam RDP tersebut, turut dihadiri Kepala Desa Wowa Tamboli, Kabid Inspektorat Kolaka, Camat Samaturu, Ketua BPD Wowa Tamboli, Kabid BPMD, LSM, serta Ormas terkait.

Ketua Komisi I DPRD Kolaka, Andi Kaharuddin dalam membuka rapat memberikan kesempatan kepada LSM dan Ormas, untuk membacakan tuntutan dugaan penyelewengan dana desa oleh kades Wowa Tamboli

Dalam kesempatan itu LSM dan Ormas yang tergabung dalam Koalisasi Kolaka Kontrol membacakan 12 poin dugaan penyelewengan dana desa di Desa Wowa Tamboli tahun anggaran 2020.

"Setelah saya membaca pernyataan sikap itu yang menjadi dugaan kami ada 12, Insyaallah kami bisa membuktikan ketika masuk ke ranah hukum", pungkas Ketua DPD Ormas PEKAT IB, Haeruddin.