KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali menghadirkan dua orang saksi dalam persidangan dugaan pemalsuan dokumen PT Tonia Mitra Sejaterah (TMS) di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
Dua saksi tersebut adalah Samsul Rijal dengan jabatan sebagai Direktur pada pada PT TMS, kemudian Yab yang menjabat sebagai direktur operasional pada perusahaan yang sama.
Di hadapan Majelis Hakim PN Kendari yang diketuai oleh Klik Tri Margo, SH, saksi Samsul Rijal mengaku bahwa dirinya dan Amran Yunus merupakan sahabat sejak tahun 1990.
“Saya sama pak Amran adalah teman, kami bersahabat sejak tahun 1990,” jelasnya, Selasa (9/3/2021).
Samsul Rijal juga menjelaskan, dirinya ditunjuk sebagai direktur di PT TMS sejak tahun 2017, pasca perubahan akta pertama PT TMS.
