Empat media lagi legalitas akta perusahaan telah sesuai dengan ketentuan peraturan Dewan Pers khususnya pasal 3 yang mencantumkan jenis usaha media siber atau media online. Sisanya sebanyak 3 media lagi pada Pasal 3 akta perusahaan tak sesuai dengan ketentuan.

"Kita mengucapkan terima kasih pada Tim Verfak DP yang telah bersedia memverifikasi Pengda JMSI setelah mendarat di Bandara sekitar pukul 17.30 WIB. Kami langsung bawa ke Sekret JMSI untuk lakukan Verfak," kata Aguswanto.

"Alhamdulillah, dalam waktu 2,5 jam Verfak, JMSI Sumbar dinyatakan lolos. Terimakasih pada kawan-kawan anggota dan para pihak lain yang mendukung penuh Verfak ini," ujarnya menutup pernyataannya ke media jaringan JMSI se-Indonesia.

Untuk diketahui, jumlah Pengda JMSI yang telah dilakukan Verfak oleh DP hingga 7 Maret 2021 berjumlah 5 Pengda yakni Kepulauan Riau (Kepri), NTB, Sumut, Sultra dan Sumbar. Sementara Senin ini, (8/3/2021) akan dilakukan Verfak untuk Pengda JMSI Jawa Timur. (C)

Reporter: Kardin