Sementara itu, PT Indofood buka suara perihal temuan tersebut. Direktur PT Indofood Sukses Makmur Tbk Franciscus Welirang buka suara. Ia mengatakan, pihaknya selalu mengikuti persyaratan yang ditentukan oleh negara pengimpor sebelum mengirim produk.
Hal ini sesuai dengan prinsip perusahaannya. Bahkan, lanjut dia, pihaknya juga patuh akan persyaratan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh BPOM. Sementara, BPOM RI sampai berita ini diturunkan juga belum memberikan penjelasan apapun.
Baca Juga: Awas, 5 Bahaya Makan Mie Instan Keseringan Bagi Kesehatan
Padahal, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta BPOM RI untuk segera melakukan investigasi atas produk dari PT Indofood itu, seperti dilansir dari Tribunnews.com, Kamis (27/4/2023).
"Badan POM harus segera melakukan audit dan investigasi atas produk mi instan yang diproduksi itu. Apakah produk ekspor itu terjadi kontaminasi zat karsinogenik ketika diproduksi di Indonesia?" lanjut dia. (C)
