"Menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya sebesar Rp 3.579.412.035.913.11 dalam rangka PKPS PT Bank Asia Pacific (BBKU)," kata Rionald dalam pengumuman.
Baca Juga: Pabrik Sel Mobil Listrik Bakal Dibangun di Indonesia Total Investasi Rp 142 Triliun
Baca Juga: Diduga Overcapacity 400 persen, Puluhan Napi Tewas di Lapas Kelas 1 Tangerang
Apabila dua orang itu tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka Satgas akan melakukan penindakan.
"Akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," demikian dikutip dari pengumuman yang ditandatangani Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban.
