JAKARTA, TELISIK.ID - Peretasan terhadap akun media sosial termasuk akun surat eletronik atau email dialami wartawan Tempo usai menulis laporan soal pembagian bantuan sosial.
Melalui Sekjen Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wahyu Dhyatmika mengatakan, kejanggalan atas upaya peretasan itu disadari oleh wartawan Tempo pada 24 Desember 2020 sekitar pukul 01.12 WIB.
Kejanggalan itu dimulai dari pemberitahuan aplikasi Telegram yang menunjukkan ada upaya masuk melalui perangkat yang tidak dikenal dengan alamat IP 114.124.172.93 dari Jakarta.
Secara berturut-turut, ia memeriksa akun email yang menunjukkan pemberitahuan ada akses dari perangkat yang tidak ia kenali.
Ia juga menemukan petunjuk terkait ada yang masuk ke akun Facebook miliknya yang sudah lama tidak diaktifkan (deaktivasi) sekitar 6 bulan.
